Soal Risiko BPA, Negara Tidak Boleh Tunduk dari Industri
Selasa, 29 Maret 2022 - 23:59 WIB
loading...
Ilustrasi galon guna ulang industri air kemasan. FOTO/ANTARA Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya paparan Bisfenol A atau BPA yang bisa menyebabkan masalah kesehatan. Bahan kimia tersebut beroptensi menyebabkan kanker dan kemandulan pada galon berbahan polikarbonat .
"Kami sudah bersurat melalui Sekretariat Negara, meminta kesempatan untuk menjelaskan hal ini langsung kepada Presiden," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam diskusi publik FMCG Talk bertajuk Risiko BPA bagi Kesehatan Publik dan Pengaturannya pada Industri Air Minum Dalam Kemasan, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Risiko BPA, Riset YLKI Dorong Industri AMDK Berbenah
Ia pun meminta agar pemerintah tidak tunduk dengan industri. Hal itu menanggapi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia yang gencar menolak lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA.
"Intinya negara tidak boleh kalah oleh industri. Karena itu, rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan," tandas dia.
Menurut dia beleid seharusnya didukung oleh semua kalangan untuk bersama-sama memikirkan potensi bahaya BPA demi kesehatan masyarakat luas dan jangka panjang.
"Kalau industri AMDK tidak terjaga dengan baik, dampaknya bakal terasa pada anak-anak dan orang dewasa. Dalam perspektif itu lah, saya katakan industri harus patuh dan negara harus betul-betul menyelamatkan anak-anak dari bahaya BPA," kata dia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan risiko BPA sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas produk yang aman untuk dikonsumsi. "Rancangan peraturan pelabelan itu sifatnya memperkuat regulasi yang sudah ada," katanya.
Dia menandaskan bahwa industri keliru apabila sampai menganggap BPOM tak perlu lagi merevisi regulasi terkait risiko BPA pada kemasan galon guna ulang. Ambang batas migrasi BPA pada galon guna ulang yang ditetapkan BPOM selama ini bukan harga mati bisa diperbaharui tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
Tulus mengatakan bahwa YLKI telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA. "Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM. Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen," tandas dia.
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha," kata dia.
Sementara itu, ahli polimer dari Balai Teknologi Polimer Chandra Liza menilai ada risiko tersendiri bila level migrasi BPA yang telah ditetapkan BPOM tidak dipatuhi oleh industri air kemasan. "Kuncinya ada pada pengawasan," katanya.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Penolakan Label BPA Disayangkan
Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan. "Pemajangan produk galon yang tidak baik bisa mengakibatkan proses migrasi BPA menjadi lebih cepat," katanya.
Sebagai informasi, draft peraturan BPOM dipublikasikan ke khalayak luas sejak November 2021. Produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat wajib mulai mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara itu, produsen yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat diizinkan memasang label Bebas BPA.
"Kami sudah bersurat melalui Sekretariat Negara, meminta kesempatan untuk menjelaskan hal ini langsung kepada Presiden," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam diskusi publik FMCG Talk bertajuk Risiko BPA bagi Kesehatan Publik dan Pengaturannya pada Industri Air Minum Dalam Kemasan, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Risiko BPA, Riset YLKI Dorong Industri AMDK Berbenah
Ia pun meminta agar pemerintah tidak tunduk dengan industri. Hal itu menanggapi Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia yang gencar menolak lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA.
"Intinya negara tidak boleh kalah oleh industri. Karena itu, rancangan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang pelabelan risiko BPA perlu segera disahkan," tandas dia.
Menurut dia beleid seharusnya didukung oleh semua kalangan untuk bersama-sama memikirkan potensi bahaya BPA demi kesehatan masyarakat luas dan jangka panjang.
"Kalau industri AMDK tidak terjaga dengan baik, dampaknya bakal terasa pada anak-anak dan orang dewasa. Dalam perspektif itu lah, saya katakan industri harus patuh dan negara harus betul-betul menyelamatkan anak-anak dari bahaya BPA," kata dia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan risiko BPA sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas produk yang aman untuk dikonsumsi. "Rancangan peraturan pelabelan itu sifatnya memperkuat regulasi yang sudah ada," katanya.
Dia menandaskan bahwa industri keliru apabila sampai menganggap BPOM tak perlu lagi merevisi regulasi terkait risiko BPA pada kemasan galon guna ulang. Ambang batas migrasi BPA pada galon guna ulang yang ditetapkan BPOM selama ini bukan harga mati bisa diperbaharui tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
Tulus mengatakan bahwa YLKI telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA. "Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM. Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen," tandas dia.
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha," kata dia.
Sementara itu, ahli polimer dari Balai Teknologi Polimer Chandra Liza menilai ada risiko tersendiri bila level migrasi BPA yang telah ditetapkan BPOM tidak dipatuhi oleh industri air kemasan. "Kuncinya ada pada pengawasan," katanya.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Penolakan Label BPA Disayangkan
Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan. "Pemajangan produk galon yang tidak baik bisa mengakibatkan proses migrasi BPA menjadi lebih cepat," katanya.
Sebagai informasi, draft peraturan BPOM dipublikasikan ke khalayak luas sejak November 2021. Produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat wajib mulai mencantumkan label Berpotensi Mengandung BPA dalam kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan. Sementara itu, produsen yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat diizinkan memasang label Bebas BPA.
(nng)
Lihat Juga :