Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih dari Rp460 Juta
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memilikidokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag
Khakim Kudiarto.
Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.CM
Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag
Khakim Kudiarto.
Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai. Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.CM
(srf)
Lihat Juga :