TNI boleh bantu Polri usut kasus LP Cebongan

Sabtu, 30 Maret 2013 - 13:12 WIB
TNI boleh bantu Polri usut kasus LP Cebongan
TNI boleh bantu Polri usut kasus LP Cebongan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, insiden penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, yang menewaskan empat orang sudah masuk kriminal dan polisi harus mengusutnya.

"Karena itu polisi yang harus menyelidiki, menyidik, dan menyeret pelaku-pelakunya ke pengadilan," kata Hajriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (30/3/2013).

Ketua DPP Partai Golkar ini menyebut, secara hukum hanya Polri yang memiliki kewenangan menangani kasus LP Cebongan. Tapi bukan berarti institusi yang lain seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tidak boleh membentuk Tim Investigasi.

"Hanya saja Tim Investigasi itu harus meletakkan dirinya dalam konteks membantu Polri dan menyerahkan hasil investigasinya kepada Polri. Polri yang menjadi penjuru, yang lain membantu," ucapnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari, belasan orang bertopeng dan bersenjata melakukan penyerangan ke LP Cebongan, Sleman. Dalam aksi penyerangan tersebut, empat tahanan tewas ditembak. Empat orang itu antara lain bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31).

Kemudian Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Kafe.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6698 seconds (0.1#10.140)