Pemerintah didesak tak perpanjang kontrak Koba Tin

Senin, 08 April 2013 - 17:13 WIB
Pemerintah didesak tak perpanjang kontrak Koba Tin
Pemerintah didesak tak perpanjang kontrak Koba Tin
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Koba Tin dan menyerahkan kepemilikan tambang kepada PT Timah dan Badan Usaha Milik Daerah di Bangka Belitung.

"Kami menuntut agar Kementerian ESDM mengutamakan kepentingan BUMN, menyerahkan wilayah tambang kepada PT Timah demi menjaga martabat bangsa dan melindungi hak rakyat," katanya di Jakarta, Senin (8/4/2013).

Marwan mengungkapkan, pemerintah tidak layak untuk memperpanjang usaha tambang Koba Tin karena perusahaan itu telah menyatakan mengalami merugi. Jika tambang tetap dikendalikan Koba Tin, Marwan memperkirakan negara akan dirugikan minimal Rp5 triliun.

"Nilai ini dihitung dari hasil penjualan timah, tindakan transfer pricing dan transfer profit yang dilakukan oleh Koba Tin," katanya.

Sementara Corporate Secretary PT Timah Agung Nugroho mengatakan, PT Timah siap mengelola ladang timah di Bangka, Belitung. Sedangkan mengenai kepemilikan saham mayoritas di Koba Tin, Agung menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kami tunggu seperti apa keputusan pemerintah. Kalau saham diperbesar tentu ada hal yang akan dibicarakan," katanya.

Terkait pengurangan luas wilayah kerja pertambangan Koba Tin, Agung menuturkan perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi mana yang akan dikurangi serta jumlah cadangan yang terkandung didalamnya.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Koba Tin mulai dari aspek hukum, ekonomi, lingkungan dan keuangan.

"Paling lambat dalam tiga bulan ini evaluasi selesai, yang paling diutamakan adalah kepemilikan nasional. Tapi kami menunggu hasil evaluasinya dulu," kata Susilo.

Seperti diberitakan, PT Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972. Melalui Kontrak Karya, Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun yang berakhir pada 31 Maret 2013.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0002 seconds (0.1#10.140)