Aturan UMK di Polman sulit diterapkan

Selasa, 16 April 2013 - 19:44 WIB
Aturan UMK di Polman sulit diterapkan
Aturan UMK di Polman sulit diterapkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengaku masih sulit menegakkan aturan mengenai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja atau karyawan di daerahnya.

Hal tersebut disebabkan, posisi tawar perkeja dengan perusahaan masih sangat rendah. Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Polman, Syarullah mengatakan, posisi tawar pekerja di Polman terhadap perusahaan atau usaha masih sangat rendah. Sehingga untuk menjalankan upah sesuai standar belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Terlebih, perusahaan yang belum menjalankan standar UMK beralasan bahwa upah yang diberikan disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan perusahaan. Hanya beberapa perusahaan yang membayarkan upah sesuai aturan, baik lokal maupun perusahaan dari luar daerah yang melakukan investasi di Polman.

Mengenai upah pekerja, lanjut dia, pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan pada setiap perusahaan atau usaha yang memiliki karyawan. Hasilnya, upah yang diberikan bertingkat-tingkat sesuai dengan posisi kerja yang ditempati.

"Ada beberapa perusahaan, mereka menggaji karyawannya berbeda-beda sesuai dengan job yang ditempati serta kemampuan kerjanya," ujarnya, Selasa (16/4/2013).

Hal tersebut membuat pemerintah menjadi dilema dalam menerapkan UMK sesuai standar sebagaimana yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, sejauh ini para karyawan di Polman belum ada yang menyampaikan aspirasi terkait upah yang selama ini diterima apakah sudah sesuai atau belum.

"Jadi kalau pun gaji, misalnya Rp500 ribu kurang, tapi belum ada yang mempersoalkannya," ungkapnya.

Menurut Syarullah, al tersebut disebabkan posisi tawar antara pekerja dengan perusahaan masih rendah. Pekerja di Polman saat ini masih cenderung ingin bekerja dulu, mengenai upah yang diperoleh, mereka tidak mempersoalkan.

Meskki demikian, pihaknya hanya bisa menyampaikan kepada perusahaan agar dalam menggaji karyawan mempertimbangkan standar yang ada dalam UU ketenagakerjaan.

Sekadar di ketahui, pada tahun ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1.060.000 per bulan. Naik sebesar 17 persen dari UMP 2012 sebesar Rp900 ribu. Namun, kenyataan pekerja di Polman ternyata masih banyak yang mendapatkan upah tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan tersebut.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4549 seconds (0.1#10.140)