Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri

Selasa, 12 April 2022 - 18:06 WIB
loading...
Segera Disahkan, Regulasi...
Regulasi pelabelan risiko BPA pada industri air minum kemasan penting untuk melindungi kesehatan konsumen. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menerbitkan aturan pelabelan Bisfenol A atau BPA untuk melindungi konsumen. Regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Draf peraturan pelabelan BPA sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo melalui sekretariat kabinet meminta agar segera difinalkan," Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito saat rapat bersama DPR, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Desak Perka BPOM Soal Bahaya BPA Segera Disahkan

Menurut dia regulasi pelabelan risiko BPA tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab itu, BPOM terus berkomitmen agar beleid tersebut bisa segera diundangkan. Penny mengatakan, sembari menunggu pengesahan, BPOM segera melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang. "Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," kata dia.

Meski demikian, pihaknya menyesalkan produsen air kemasan yang menentang rencana pelabelan risiko BPA. Padahal sudah jelas bahan kimia tersebut dapat menyebabkan kanker hingga kemandulan bagi konsumen.

"Ada beberapa pihak dari industri-industri tertentu yang merasa akan dirugikan. Padahal itu merupakan pandangan yang salah," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak agar BPOM segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA seluruh produk kemasan pangan termasuk air minum kemasan. Hal itu didasarkan pada sebuah hasil penelitian terkait risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Berdasarkan penelitian, kelompok rentan terpapar risiko BPA yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. "Artinya pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air galon guna ulang," kata dia.

Dia menjelaskan residu BPA pada galon guna ulang bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. "Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman," katanya.

Yang mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika sampai termakan atau terminum dari kemasan yang digunakan.

"Efek samping bisa muncul adalah peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes dan gangguan otak serta perilaku pada anak kecil," kata dia.

Hasil uji post-market BPOM pada Januari 2022 atas level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Hal ini merupakan peringatan pertama BPOM setelah 5 tahun berturut-turut sebelumnya lembaga menyatakan migrasi BPA pada galon guna ulang masih di level aman.

Menurut dia regulasi pelabelan BPA penting untuk memastikan mutu dan keamanan galon yang beredar luas di masyarakat. Regulasi serupa, katanya, bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.

Baca Juga: Polemik BPA, Pakar ITB dan IPB Tegaskan Sikap Independensinya

Lebih jauh, pihaknya meminta agar BPOM mewaspadai manuver sejumlah pihak yang mungkin berupaya menjegal lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA. "Pihak-pihak tersebut sejatinya adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan masyarakat," katanya.

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan serta organisasi lobi industri air kemasan termasuk yang vokal menyatakan penentangan terbuka atas rencana pelabelan risiko BPA yang digulirkan BPOM. Pejabat asosiasi kerap menggambarkan inisiatif tersebut sebagai vonis mati atas industri yang sebagian besar produknya menggunakan galon kemasan plastik keras polikarbonat. Menurut asosiasi, bila pelabelan sampai disahkan, publik bakal beralih ke galon dengan kemasan plastik lunak yang bebas BPA.

Dia menepis argumen terkait kerugian yang bakal diderita industri air kemasan. Menurutnya, pelabelan risiko BPA tidak akan berpengaruh pada pasar. Ia mencontohkan penjualan rokok yang telah melejit meski pemerintah mewajibkan pemasangan label bahaya merokok di setiap kemasan yang beredar di pasar. "Yang terpenting adalah negara harus hadir untuk memberikan edukasi dan mengingatkan pada masyarakat terkait bahaya BPA," kata dia.

Sebagai informasi, draf peraturan BPOM tentang pelabelan risiko BPA, antara lain mengharuskan produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat memasang label Berpotensi Mengandung BPA terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Adapun produsen yang menggunakan galon dengan kemasan selain polikarbonat, diperbolehkan memasang label Bebas BPA.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Aturan Baru Kepabeanan...
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved