Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri

Selasa, 12 April 2022 - 18:06 WIB
loading...
Segera Disahkan, Regulasi BPA Tak Rugikan Industri
Regulasi pelabelan risiko BPA pada industri air minum kemasan penting untuk melindungi kesehatan konsumen. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menerbitkan aturan pelabelan Bisfenol A atau BPA untuk melindungi konsumen. Regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Draf peraturan pelabelan BPA sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami juga sudah menulis surat ke Presiden Joko Widodo melalui sekretariat kabinet meminta agar segera difinalkan," Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito saat rapat bersama DPR, di Jakarta, baru-baru ini.



Menurut dia regulasi pelabelan risiko BPA tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab itu, BPOM terus berkomitmen agar beleid tersebut bisa segera diundangkan. Penny mengatakan, sembari menunggu pengesahan, BPOM segera melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang. "Kegiatan itu akan paralel dengan proses pengesahannya," kata dia.

Meski demikian, pihaknya menyesalkan produsen air kemasan yang menentang rencana pelabelan risiko BPA. Padahal sudah jelas bahan kimia tersebut dapat menyebabkan kanker hingga kemandulan bagi konsumen.

"Ada beberapa pihak dari industri-industri tertentu yang merasa akan dirugikan. Padahal itu merupakan pandangan yang salah," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendesak agar BPOM segera menerbitkan regulasi pelabelan BPA seluruh produk kemasan pangan termasuk air minum kemasan. Hal itu didasarkan pada sebuah hasil penelitian terkait risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat.

Berdasarkan penelitian, kelompok rentan terpapar risiko BPA yakni bayi usia 6-12 bulan, berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. "Artinya pelabelan sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air galon guna ulang," kata dia.

Dia menjelaskan residu BPA pada galon guna ulang bisa berpindah dari kemasan ke air akibat sejumlah faktor, termasuk paparan sinar matahari. "Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman," katanya.

Yang mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika sampai termakan atau terminum dari kemasan yang digunakan.

"Efek samping bisa muncul adalah peningkatan risiko penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes dan gangguan otak serta perilaku pada anak kecil," kata dia.

Hasil uji post-market BPOM pada Januari 2022 atas level migrasi BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Hal ini merupakan peringatan pertama BPOM setelah 5 tahun berturut-turut sebelumnya lembaga menyatakan migrasi BPA pada galon guna ulang masih di level aman.

Menurut dia regulasi pelabelan BPA penting untuk memastikan mutu dan keamanan galon yang beredar luas di masyarakat. Regulasi serupa, katanya, bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.



Lebih jauh, pihaknya meminta agar BPOM mewaspadai manuver sejumlah pihak yang mungkin berupaya menjegal lahirnya peraturan pelabelan risiko BPA. "Pihak-pihak tersebut sejatinya adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan masyarakat," katanya.

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan serta organisasi lobi industri air kemasan termasuk yang vokal menyatakan penentangan terbuka atas rencana pelabelan risiko BPA yang digulirkan BPOM. Pejabat asosiasi kerap menggambarkan inisiatif tersebut sebagai vonis mati atas industri yang sebagian besar produknya menggunakan galon kemasan plastik keras polikarbonat. Menurut asosiasi, bila pelabelan sampai disahkan, publik bakal beralih ke galon dengan kemasan plastik lunak yang bebas BPA.

Dia menepis argumen terkait kerugian yang bakal diderita industri air kemasan. Menurutnya, pelabelan risiko BPA tidak akan berpengaruh pada pasar. Ia mencontohkan penjualan rokok yang telah melejit meski pemerintah mewajibkan pemasangan label bahaya merokok di setiap kemasan yang beredar di pasar. "Yang terpenting adalah negara harus hadir untuk memberikan edukasi dan mengingatkan pada masyarakat terkait bahaya BPA," kata dia.

Sebagai informasi, draf peraturan BPOM tentang pelabelan risiko BPA, antara lain mengharuskan produsen galon yang menggunakan kemasan plastik keras polikarbonat memasang label Berpotensi Mengandung BPA terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Adapun produsen yang menggunakan galon dengan kemasan selain polikarbonat, diperbolehkan memasang label Bebas BPA.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)