Aturan Ekspor Benih Lobster Dinilai Perlu Dievaluasi
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
KPPU Bisa Selidiki
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.
Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
"Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita, misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU, misalnya," katanya.
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha. "KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," tegasnya.
Untuk langkah inisiatif dasarnya UU No 5 Tahun 1999 sebagai upaya mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di kalangan pelaku usaha, maka UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No 6 Tahun 1999.
Terhadap hal ini, Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mempersilahkan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Hal itu juga disampaikannya mengenai sinyelemen penunjukan perusahaan kargo tertentu dalam pengiriman lobster tersebut.
"Saya tidak tahu mengenai itu (soal kargo). Tetapi dulu waktu kami presentasi di depan Pak Menteri, kami berpikir kenapa kargonya bukan punya kita, misalnya Garuda kita sehingga semua orang bebas mengirimkan melalui Garuda kita. Tapi kalau Anda tidak puas dengan itu, jalurnya juga ada. Anda bisa ke KPPU, misalnya," katanya.
Lihat Juga :