Mudik Bareng Anak? Simak Syarat Penumpang Kereta Berusia 6-18 Tahun
Kamis, 14 April 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
“Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” tambahnya.
Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Baca Juga: 100 Juta Orang Diperkirakan Akan Mudik Lebaran 2022
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Sebagai catatan untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Sementara, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Baca Juga: 100 Juta Orang Diperkirakan Akan Mudik Lebaran 2022
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Sebagai catatan untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Lihat Juga :