AS Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Satgas Covid-19

Jum'at, 15 April 2022 - 22:14 WIB
loading...
AS Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 angkat bicara soal tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 angkat bicara soal tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi. Menurut Satgas, aplikasi tersebut dibuat murni untuk keselamatan masyarakat.

"Dalam menghadapi pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, PeduliLindungi dibuat sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk membantu contact tracing, status kesehatan individual serta digitalisasi sertifikat vaksin," kata Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Satgas Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/4/2022).

Ia memastikan, pemerintah telah menjamin keamanan serta menjaga privasi data masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi. "Semua ini untuk memastikan agar kegiatan masyarakat dapat dilakukan secara aman selama Covid. Pemerintah telah menjamin kerahasiaan data dan hanya digunakan untuk penanganan Covid semata," lanjutnya.



Untuk diketahui, Amerika Serikat (AS) telah merilis hasil laporan praktik HAM di seluruh dunia pada 2021. Dari 198 negara dan wilayah dunia, Indonesia termasuk negara yang disorot AS.

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing Covif-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.

Terdapat sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi pada poin F.

Baca juga: Tepis Tudingan AS PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru untuk Lindungi Rakyat

Adapun isi dari poin laporan tersebut yakni:

Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)