Cair Bulan Juli, Ini Rincian Gaji ke-13 buat PNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS ). Rencananya pencairan akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.
"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.
"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
Baca Juga
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000.
(uka)