Jabodetabek PPKM Level I, Karyawan Bisa WFO 100%

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:29 WIB
loading...
Jabodetabek PPKM Level...
Karyawan bisa WFO 100% seiring berlakunya PPKM level I di Jabodetabek. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wilayah Aglomerasi Jabodetabek mengalami penurunan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Pasca Arus Mudik, Epidemiologi UI Sebut PPKM Sudah Tak Relevan

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf;

Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Aturan PPKM Segera Dihilangkan usai Penggunaan Masker Dilonggarkan, Ini Kata Kemenkes

Lalu kapasitas maksimal 100% dan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan; dan

"Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkapnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Rekomendasi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved