Perlindungan konsumen sektor keuangan minim

Senin, 09 September 2013 - 15:55 WIB
Perlindungan konsumen sektor keuangan minim
Perlindungan konsumen sektor keuangan minim
A A A
Sindonews.com - Perlindungan konsumen terhadap nasabah jasa keuangan dinilai masih minim. Ketidakjelasan tugas dan wewenang lembaga pemerintah menjadi persoalan utama minimnya perlindungan konsumen.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Turmantara mengatakan, banyaknya kasus investasi bodong tidak lepas dari ketidakjelasan regulasi serta job des lembaga pemerintah atas jasa keuangan.

Menurutnya, sejauh ini beberapa lembaga pemerintah terkesan saling lepas tangan dan berlindung di bawah kewenangannya masing-masing.

"Regulasi tentang investasi, terutama investasi bodong memang masih abu-abu. Apalagi bila dikaitkan dengan kewenangan masing-masing lembaga seperti Bapeppti, BI, OJK, dan lainnya," jelas Firman ketika ditemui saat sosialsiasi Peratuan OJK tentang Perlindungan Konsumen di Hotel Savoyy Homann, Kota Bandung, Senin (9/9/2013).

Kondisi tersebut, kata dia, sangat merugikan nasabah selaku konsumen. Semestinya, lembaga-lembaga terkait melakukan pengawasan lebih jauh, sebelum konsumen dirugikan.

Firman menegaskan, pemerintah mestinya tidak main-main atas kondisi sejumlah perusahaan jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1402 seconds (0.1#10.140)