Soal Penerapan e-Meterai, IdEA: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar!
Senin, 13 Juni 2022 - 19:30 WIB
loading...
Penerapan e-meterai dinilai menghambat ekonomi digital. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga menyampaikan bahwa penerapan meterai elektronik ( e-meterai ) sebagai syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar meterai," ujar Bima kepada MPI, Senin (13/6/2022).
Ia menambahkan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU No.3 Tahun 2020. Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Baca juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar meterai," ujar Bima kepada MPI, Senin (13/6/2022).
Ia menambahkan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
Namun pemerintah menganggap bahwa T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU No.3 Tahun 2020. Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Lihat Juga :