Dari Bersih-bersih Internal hingga Evaluasi Perjanjian Dagang, Ini Seabrek Tugas Mendag Zulhas

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:13 WIB
loading...
Dari Bersih-bersih Internal hingga Evaluasi Perjanjian Dagang, Ini Seabrek Tugas Mendag Zulhas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto/Dok Kemendag
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), Rabu siang tadi. Dia menggantikan Muhammad Lutfi yang sebelumnya mengisi posisi tersebut.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai ada banyak 'pekerjaan rumah' yang harus diselesaikan Zulkifli Hasan hingga berakhirnya periodesasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Mendag yang baru harus melakukan beberapa hal (tugas)," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (5/6/2022).



Adapun tugas yang dimaksud Bhima meliputi menyelesaikan masalah rantai distribusi pangan, khususnya minyak goreng.

Lalu, melakukan pembersihan di internal Kemendag, khususnya pejabat yang menangani izin ekspor impor pangan.

Tugas lain adalah sinkronisasi data dengan lembaga lain sehingga kebijakan lebih terintegrasi. Kemudian, memperluas pasar ekspor ke negara alternatif melalui intelijen pasar. "Dan berkoordinasi dengan atase perdagangan maupun Kedutaan Besar di negara potensial," tuturnya.

Tak hanya itu, Zulhas sapaan akrab Zulkifli, juga mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas yang dipandang merugikan daya saing Indonesia. Selain itu, mengatur porsi barang impor di e-commerce.



Mengutip laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), tugas pokok hingga fungsi Mendag adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur.

Lalu, melakukan pengawasan barang beredar atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.



Mendag juga meningkatkan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)