Tahun ini layanan pensiun BRI targetkan aset Rp3,1 T

Rabu, 06 November 2013 - 19:45 WIB
Tahun ini layanan pensiun BRI targetkan aset Rp3,1 T
Tahun ini layanan pensiun BRI targetkan aset Rp3,1 T
A A A
Sindonews.com - Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) menargetkan nilai aset hingga akhir tahun mencapai Rp3,1 triliun. Nilai tersebut tumbuh 20 persen dari pencapaian di akhir tahun sebelumnya.

Kepala Bagian DPLK BRI Wahyuni Marhaenis mengatakan perseroan hingga September 2013 sudah mencatat dana kelolaan mencapai Rp2,9 triliun. Nilai tersebut tumbuh 20 persen dari periode sama tahun lalu.

"Jumlah peserta saat ini mencapai 95 ribu pekerja. 80 dari korporasi dan 15 ribu dari individual. Dari korporasi kami banyak menerima dari perusahaan migas, PLN, Asabri, dan Taspen. Bahkan anggota TNI AD rela dipotong gajinya namun nantinya mendapat dua dana pensiun," ujar Wahyuni saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

Dia juga mengatakan, portofolio asetnya didominasi deposito mencapai Rp1,5 triliun. Sementara penempatan di obligasi sebesar Rp1,3 triliun. Sisanya dalam jumlah kecil tersebar di beberapa instrumen lainnya.

"Obligasi mayoritas di BUMN dan pemerintah. Seperti ORI dan SUKUK. Hal ini demi menjaga tingkat prudent portofolio kami," ujarnya.

Saat ini dia mengaku sedang menyiapkan perizinan untuk menggarap Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Dengan layanan ini maka aset atau dana kelolaan industri dana pensiun dapat tumbuh 30 persen di 2014. Target ini optimistis dapat tercapai karena program tersebut lebih aman bagi pekerja dan fleksibel bagi keuangan perusahaan pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia atau DPLK BRI adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh Bank BRI yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta perorangan maupun peserta kelompok/perusahaan.

Tidak seperti DP BRI selaku Dana Pensiun Pemberi Kerja, DPLK BRI memberikan layanan program pensiun kepada masyarakat umum, dan bertujuan memperoleh fee based income bagi BRI atas layanan tersebut.

Peraturan Dana Pensiun DPLK BRI telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 24 Mei 2004 dan operasional perdana DPLK BRI telah dimulai pada tanggal 09 Januari 2006, dengan beralihnya pengelolaan PPIP pekerja BRI dari DPLK Manulife kepada DPLK BRI. Kedepan, DPLK BRI akan segera dipasarkan kepada umum melalui Kantor Cabang BRI.

DPLK BRI secara hukum terpisah dari Bank BRI, aset yang dikelolanya tidak dimasukkan dalam neraca BRI, serta peloporan keuangannya kepada Departemen Keuangan bukan kepada Bank Indonesia. Namun dari fungsi strukturnya DPLK BRI berada di bawah Desk Investment Banking, Divisi Treasury KP BRI.

Dewan Pengawas DPLK BRI adalah Komisaaris BRI, Pengurus DPLK BRI adalah Direksi BRI dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK BRI adalah Pejabat BRI yang ditunjuk untuk mengelola operasional DPLK BRI.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7837 seconds (0.1#10.140)