Tutup defisit, ini program OJK untuk sektor asuransi

Selasa, 12 November 2013 - 17:45 WIB
Tutup defisit, ini program OJK untuk sektor asuransi
Tutup defisit, ini program OJK untuk sektor asuransi
A A A
Sindonews.com - Kepala Institusi Lembaga Keuangan Non Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani mengatakan, setiap tahun terjadi peningkatan defisit transaksi berjalan industri asuransi.

Firdaus mengestimasi defisit transaksi berjalan industri asuransi pada tahun ini akan meningkat menjadi Rp7 triliun dari tahun lalu sebesar Rp6,5 triliun.

"Jadi, umumnya premi yang dilempar ke luar negeri itu kebanyakan asuransi umum," jelasnya, Selasa (12/11/2013).

Firdaus mengungkapkan, kenaikan angka defisit transaksi berjalan ini karena jumlah pendapatan premi industri asuransi juga meningkat. OJK mengestimasi jika industri asuransi memiliki tarif referensi produk asuransi, maka industri akan menahan retensi dalam jumlah yang lebih banyak di dalam negeri.

"Saya akan meminta perusahaan yang memang seharusnya bisa menahan lebih banyak, dapat menahan lebih banyak," paparnya.

Untuk mengurangi angka defisit transaksi berjalan industri asuransi, OJK memiliki dua program yakni secara intensifikasi dan ekstentifikasi.

Untuk program intensifikasi, OJK memaksimalkan kapasitas dalam negeri dengan cara perusahaan asuransi meningkatkan retensinya sendiri atau bekerjasama dengan memakai co-insurance termasuk memanfaatkan perusahaan reasuransi. "Program ini yang menjadi skala prioritas kami," ungkapnya Firdaus.

Menurut Firdaus, kerja sama menahan retensi premi di dalam negeri dengan perusahaan lokal patut ditingkatkan. "Nantinya, untuk produk asuransi yang kapasitasnya bisa diserap di dalam negeri, harus prioritas di dalam negeri dulu," ungkapnya.

Produk asuransi yang bisa diserap di dalam negeri adalah asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, dan asuransi properti.

"Namun, seperti asuransi satelit, aviation, minyak dan gas, dan sebagainya memang masih perlu dukungan reasuransi luar negeri," ujarnya lagi.

OJK menargetkan aturan tersebut akan keluar pada Desember 2013. Menurut Firdaus, mengutamakan kapasitas dalam negeri untuk menyerap risiko dari industri asuransi merupakan bagian dari program untuk menurunkan angka defisit anggaran akibat banyaknya dana yang mengalir ke luar negeri.

Program ekstensifikasi akan dilakukan OJK dengan cara meminta perusahaan reasuransi meningkatkan kapasitasnya dengan cara meningkatkan modal atau merger. OJK juga mengkaji agar pemerintah mendirikan satu perusahaan reasuransi baru dengan modal yang cukup besar.

"Kalau ingin dirikan perusahaan reasuransi yang baru jangan tanggung-tanggung, modalnya langsung Rp1 triliun atau Rp2 triliun sehingga bisa naik kapasitasnya," ungkapnya lagi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4932 seconds (0.1#10.140)