Ini prosedur pembayaran gaji Januari

Selasa, 26 November 2013 - 10:53 WIB
Ini prosedur pembayaran gaji Januari
Ini prosedur pembayaran gaji Januari
A A A
Sindonews.com - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 menegaskan, untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya (2014), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan SPM-LS Gaji ke KPPN paling lambat pada tanggal 10 Desember.

Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pembayaran gaji sebagaimana dimaksud tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya (2014).

“Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan Desember, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” bunyi Pasal 10 Ayat (1) PMK itu seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (26/11/2013).

Sementara pembayaran uang makan dan uang pembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan ini juga dengan uang persediaan.

Adapun batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) atas beban anggaran kementerian negara/lembaga oleh PPSPM kepada KPPN diatur sebagai berikut:

  1. Untuk SPM-UP, SPM TUP dan SPM GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama bulan Desember 2013;
  2. SMP-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari kerja Terakhir;

“Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan dapat memberikan pengecualian di luar batas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) PMK itu.

Sementara batas waktu pengajuan SPM atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara diatur sebagai berikut:

  • PPSMP menyampaikan SPM atas beban tahun anggaran berkenaan ke KPPN paling lambat pukul 15.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir;
  • SPM untuk dana transfer sudah harus diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir pada jam kerja;
  • SPM untuk pembayaran kewajiban utang luar negeri disampaikan ke KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal valuta; dan
  • SPM untuk pembayaran kewajiban utang dalam negeri disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal valuta.

“SPM Pensiun untuk bulan Januari tahun 2013 harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum Hari kerja Terakhir pada jam kerja,” bunyo Pasan 12 Ayat (2) PMK itu.

PMK ini juga menegaskan, sisa dana UP (Uang Persediaan)/TUP tahun anggaran 2013 yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir.

“Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa daa UP/TUP sebagaimana dimaksud menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN,” bunyi Pasal 14 Ayat (2) PMK itu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3742 seconds (0.1#10.140)