3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi Bagi Masyarakat, dari Akses Masuk Gedung hingga Beli Minyak Curah

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi...
Sedikitnya ada tiga fungsi aplikasi peduli lindungi yang perlu diketahui. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada tiga fungsi aplikasi peduli lindungi yang perlu diketahui. Dengan memahami ulasan ini, setidaknya masyarakat bisa memahami kegunaan dari aplikasi tersebut.

Dikutip dari situs Aptika Kominfo , awalnya aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk membantu pemerintah dalam proses tracking penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah bisa dengan mudah mendeteksi serta mengidentifikasi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Baca juga : Diperbarui, Aplikasi Peduli Lindungi dapat Fitur QR Code Check-In

Selain itu, PeduliLindungi juga digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 serta menunjukan informasi hasil tes Covid-19 (PCR atau Swab Antigen).

Selain beberapa fungsi tersebut, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki kegunaan lain. Khususnya setelah pandemi Covid-19 berangsur mengalami penurunan signifikan. Berikut beberapa diantaranya :

1. Akses Masuk Gedung atau Pusat Perbelanjaan

Dalam usahanya menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah gencar melakukan vaksinasi serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menyikapi penurunan kasus Covid-19, pemerintah perlahan mulai membuka fasilitas perbelanjaan serta memperbolehkan Work From Office (WFO) dalam jumlah terbatas.

Namun, sebagai syaratnya masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mengakses pusat perbelanjaan maupun kantor-kantor perusahaan yang memberlakukan WFO tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat harus memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat-tempat tersebut. Melalui fiturnya, aplikasi ini bisa melacak data masyarakat yang sudah melakukan vaksin serta hasil tes Covid-19.

2. Akses Moda Transportasi

Aplikasi Peduli Lindungi juga berfungsi sebagai syarat akses moda transportasi umum di Indonesia. Penerapan ini diberlakukan mulai Agustus 2021 lalu.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat di seluruh moda transportasi baik darat, laut, hingga udara. Tujuan pemberlakuan ini adalah untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum.

Sama halnya dengan akses gedung-gedung atau pusat perbelanjaan, masyarakat harus melakukan scan QR Code untuk bisa mengakses moda transportasi tersebut.

Baca juga : Pembelian Minyak Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Tuai Reaksi Pedagang

3. Membeli Minyak Goreng

Yang terbaru, pembelian minyak goreng curah juga akan melibatkan aplikasi Peduli Lindungi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi sudah dimulai dan akan berlangsung selama dua minggu.

Dalam hal ini, tujuan pemerintah adalah untuk memastikan distribusi minyak secara real-time agar terhindar dari penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu khawatir. Karena bisa menggunakan NIK yang nantinya ditunjukan kepada pengecer yang terdaftar.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Bank Mandiri Tambah...
Bank Mandiri Tambah Fitur Kurban Digital di Aplikasi, Nasabah Bisa Pantau Distribusi
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Danantara Sudah Pegang...
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8%
Kenalan dengan V+Short,...
Kenalan dengan V+Short, Aplikasi Nonton Microdrama yang Lagi Naik Daun
Aplikasi Pengintai untuk...
Aplikasi Pengintai untuk Identifikasi Jenis Peralatan Militer Diluncurkan
Anggota DPR Apresiasi...
Anggota DPR Apresiasi Semangat Anak Muda Hadirkan Aplikasi yang Berdayakan Peternak Lokal
Rekomendasi
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
Berita Terkini
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Infografis
Bisa Curi Email dan...
Bisa Curi Email dan Password, Segera Hapus 3 Aplikasi Ini dari HP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved