3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi Bagi Masyarakat, dari Akses Masuk Gedung hingga Beli Minyak Curah

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:07 WIB
loading...
3 Fungsi Aplikasi PeduliLindungi...
Sedikitnya ada tiga fungsi aplikasi peduli lindungi yang perlu diketahui. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada tiga fungsi aplikasi peduli lindungi yang perlu diketahui. Dengan memahami ulasan ini, setidaknya masyarakat bisa memahami kegunaan dari aplikasi tersebut.

Dikutip dari situs Aptika Kominfo , awalnya aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk membantu pemerintah dalam proses tracking penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah bisa dengan mudah mendeteksi serta mengidentifikasi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Baca juga : Diperbarui, Aplikasi Peduli Lindungi dapat Fitur QR Code Check-In

Selain itu, PeduliLindungi juga digunakan untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 serta menunjukan informasi hasil tes Covid-19 (PCR atau Swab Antigen).

Selain beberapa fungsi tersebut, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki kegunaan lain. Khususnya setelah pandemi Covid-19 berangsur mengalami penurunan signifikan. Berikut beberapa diantaranya :

1. Akses Masuk Gedung atau Pusat Perbelanjaan

Dalam usahanya menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah gencar melakukan vaksinasi serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menyikapi penurunan kasus Covid-19, pemerintah perlahan mulai membuka fasilitas perbelanjaan serta memperbolehkan Work From Office (WFO) dalam jumlah terbatas.

Namun, sebagai syaratnya masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa mengakses pusat perbelanjaan maupun kantor-kantor perusahaan yang memberlakukan WFO tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat harus memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat-tempat tersebut. Melalui fiturnya, aplikasi ini bisa melacak data masyarakat yang sudah melakukan vaksin serta hasil tes Covid-19.

2. Akses Moda Transportasi

Aplikasi Peduli Lindungi juga berfungsi sebagai syarat akses moda transportasi umum di Indonesia. Penerapan ini diberlakukan mulai Agustus 2021 lalu.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat di seluruh moda transportasi baik darat, laut, hingga udara. Tujuan pemberlakuan ini adalah untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum.

Sama halnya dengan akses gedung-gedung atau pusat perbelanjaan, masyarakat harus melakukan scan QR Code untuk bisa mengakses moda transportasi tersebut.

Baca juga : Pembelian Minyak Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Tuai Reaksi Pedagang

3. Membeli Minyak Goreng

Yang terbaru, pembelian minyak goreng curah juga akan melibatkan aplikasi Peduli Lindungi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi sudah dimulai dan akan berlangsung selama dua minggu.

Dalam hal ini, tujuan pemerintah adalah untuk memastikan distribusi minyak secara real-time agar terhindar dari penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi tidak perlu khawatir. Karena bisa menggunakan NIK yang nantinya ditunjukan kepada pengecer yang terdaftar.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)