19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:00 WIB
loading...
19 Provinsi Terjangkit...
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan SK BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Baca Juga: Kementan Kejar Penyuntikan 800.000 Vaksin PMK Sebelum Iduladha

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan bahwa penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: 221 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.

Provinsi-provinsi tersebut yang disebutkan dalam Kepmen Diktum Kesatu tersebut antara lain adalah:

1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Sumatera Utara;
6. Sumatera Selatan;
7. Jambi;
8. Bengkulu;
9. Lampung;
10. Banten;
11. DKI Jakarta;
12. Jawa Barat;
13. Jawa Tengah;
14. D.I. Yogyakarta;
15. Jawa Timur;
16. Nusa Tenggara Barat;
17. Kalimantan Barat;
18. Kalimantan Tengah; dan
19. Kalimantan Selatan.

Adapun daerah wabah yang disebutkan dalam Diktum Kesatu tersebut yang terkonfirmasi penyakit PMK dengan kriteria jumlah/kabupaten yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular PMK adalah:

1. Aceh;
2. Kepulauan Bangka Belitung;
3. Riau;
4. Sumatera Barat;
5. Jambi;
6. Bengkulu;
7. Banten;
8. DKI Jakarta;
9. Jawa Barat;
10. Jawa Tengah;
11. DI Yogyakarta;
12. Jawa Timur;
13. Nusa Tenggara Barat; dan
14. Kalimantan Barat.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Dari Konsumen ke Produsen,...
Dari Konsumen ke Produsen, RI Didorong Kuasai Teknologi Kebencanaan
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Anggaran Siap Pakai Rp4,6 Triliun untuk BNPB
Sisa Dana Bencana Rp1,51...
Sisa Dana Bencana Rp1,51 Triliun, Purbaya Desak BNPB Segera Cairkan Sebelum Hangus
Purbaya Siap Tambah...
Purbaya Siap Tambah Dana Penanggulangan Bencana, Jamin Tak Bebani APBN
Klaster Susu Mulya Abadi...
Klaster Susu Mulya Abadi Jadi Contoh Sukses Program Klasterkuhidupku BRI
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Seskab Teddy Borong...
Seskab Teddy Borong 35 Sapi Boyolali, Peternak Lokal: Alhamdulillah Sangat Terbantu
Rekomendasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved