Tenang! Juli Ini Masih Bisa Beli Pertalite tanpa Aplikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:30 WIB
loading...
Tenang! Juli Ini Masih...
Juli ini belum ada pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan saat ini belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Artinya pemilik kendaraan masih bisa membeli Pertalite dan solar subsidi tanpa mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.

Baca juga: Dirut Pertamina Paparkan Jenis Mobil yang Boleh Beli Pertalite, Ini Rinciannya

Sepanjang Juli 2022 merupakan periode pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Pendaftaran wajib dilakukan untuk memperoleh QR code. Kode ini berfungsi untuk mempermudah verifikasi saat pembelian BBM di SPBU.

"Perlu kami sampaikan tahapannya, tahapan yang kami lakukan pada 1 Juli adalah tahap pendaftaran, kami belum melakukan pembatasan apa pun. Ini Pendaftaran yang awalnya kami lakukan di 11 provinsi," ungkap Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan selama Juli tahun ini hanya tahap pendaftaran saja, agar pemilik kendaraan memiliki QR code, sehingga pada tahap implementasi QR code digunakan sebagai dasar perusahaan memetakan orang-orang yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.

Implementasi atau pemberlakuan pembelian BBM subsidi melalui QR code kemungkinan diberlakukan pada Agustus tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan hasil revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kenapa harus ada dasar? Karena kami harus diaudit BPKP dan BPK, selama ini kan manual, berapa volume BBM subsidi yang dibeli oleh masyarakat. Dengan sistem digitalisasi akan lebih mudah, apalagi nanti sudah ada ketentuan kendaraan jenis apa saja yang mendapatkan," kata dia.

Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014. Pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah.

Baca juga: Izinnya Dicabut, ACT Pastikan Bakal Tetap Salurkan Dana Umat

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi tersebut.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Rekomendasi
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Mutia Ingin Lawan Insecure
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved