OJK Bakal Rilis Beleid Anyar untuk Tingkatkan Literasi Keuangan
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:19 WIB
loading...
OJK meminta pelaku industri ikut meningkatkan literasi keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa peningkatan literasi keuangan konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator saja. Peningkatan literasi juga merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan itu sendiri.
Baca juga: Peran Penting Literasi Keuangan dalam Implementasi Market Conduct di Sektor Jasa Keuangan
Menurutnya pelaksanaan program edukasi keuangan juga merupakan wujud sinergi antara seluruh pemangku kepentingan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.
''Untuk ke depannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas indeks inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024,'' jelas Wimboh dikutip oleh MPI, Kamis (7/7/2022).
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan marketing serta wajib untuk dilaporkan kepada regulator.
Wimboh Santoso melanjutkan, program edukasi keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan, namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
''Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,'' jelasnya.
Baca juga: Peran Penting Literasi Keuangan dalam Implementasi Market Conduct di Sektor Jasa Keuangan
Menurutnya pelaksanaan program edukasi keuangan juga merupakan wujud sinergi antara seluruh pemangku kepentingan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.
''Untuk ke depannya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas indeks inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024,'' jelas Wimboh dikutip oleh MPI, Kamis (7/7/2022).
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan marketing serta wajib untuk dilaporkan kepada regulator.
Wimboh Santoso melanjutkan, program edukasi keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan, namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
''Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,'' jelasnya.
Lihat Juga :