Berlaku 17 Juli 2022, Simak Aturan Baru Naik KRL
Senin, 11 Juli 2022 - 10:12 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan terbaru naik KRL mulai 17 Juli 2022. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan terbaru naik KRL mulai 17 Juli 2022. Beleid tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal. Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip melalui pernyatan resmi, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Masih Diperiksa, Identitas Pria Masturbasi di KRL Belum Dibuka Polisi
Menurut dia selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL. Sementara, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.
"Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 10 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk," ucapnya.
Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal. Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dikutip melalui pernyatan resmi, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Masih Diperiksa, Identitas Pria Masturbasi di KRL Belum Dibuka Polisi
Menurut dia selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL. Sementara, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.
"Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 10 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk," ucapnya.
Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
Lihat Juga :