Tiket Masuk TN Komodo Naik Jadi Rp3,75 Juta, Ini Tanggapan Asita

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:11 WIB
loading...
Tiket Masuk TN Komodo...
Harga tiket masuk Taman Nasional Komodo naik menjadi Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abed Frans mengatakan, kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang akan berlaku mulai Agustus mendatang cukup berdampak terhadap industri pariwisata domestik.

Menurut dia, harga tiket masuk yang naik menjadi Rp3,75 juta bisa berdampak pada minat wisatawan untuk berkunjung ke sana.

Sejak heboh kabar kenaikan harga tiket masuk TNK tersebut, Abed mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pemesanan paket tur wisata ke pulau yang dikenal dengan hewan langka komodo tersebut.

"Dampak yang sudah terasa, belum ada booking-an yang masuk setelah heboh ini. Tapi, untuk booking-an sebelumnya yang sudah masuk, memang belum ada perubahan. Kita harapkan tidak terjadi pembatalan," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Jumat (15/7/2022).



Menurut Abed, hal itu menjadi sinyal dari adanya penurunan minat masyarakat untuk berwisata ke Pulau Komodo. Dia pun khawatir hal itu akan berdampak panjang kepada para pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya dari keramaian masyarakat yang berwisata.

"Efek domino kenaikan harga tiket pariwisata akan ke semua sektor, UMKM, restoran, penginapan, dan lainnya," urainya.

Abed menegaskan pihaknya tidak menolak adanya konservasi, namun dia menyayangkan kenaikan harga tiket yang sangat signifikan.

Dengan harga tiket masuk sebelumnya, kata dia, para pelaku usaha kerap membuat paket perjalanan atau tur wisata ke pulau Komodo yang rata-rata dibanderol mulai dari Rp3,5 juta.

"Kalau saya di harga (tiket) Rp700.000 sudah cukup masuk akal dan mahal itu. Karena kalau paket Rp3,5 juta itu sudah termasuk penginapan, tiket masuk, dan lain-lain. Sekarang kalau ditambah Rp3,75 juta, bisa dibayangkan per paket bisa sampai Rp7-8 juta," tuturnya.



Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kenaikan tarif masuk TNK menjadi Rp3,75 juta dimaksudkan untuk kepentingan biaya konservasi nilai jasa ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.

Dia menjelaskan, biaya sebesar Rp3,75 juta ini merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli.

Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Selain itu, biaya ini juga sudah termasuk dengan tiket masuk kawasan TNK dan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo bagi wisatawan yang datang berkunjung.

"Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).



Dia menilai kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT sebagai destinasi wisata unggulan.

Sandiaga juga mengungkapkan melalui biaya konservasi ini diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan TNK.

"Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonominya saja, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)