LMAN Sewakan 19 Unit Apartemen Sitaan Negara

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:46 WIB
loading...
LMAN Sewakan 19 Unit Apartemen Sitaan Negara
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi. Foto/Dok.Kementerian Keuangan
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) meski berada dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, LMAN melakukan penyewaan terhadap unit apartemen sitaan negara. Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan LMAN berhasil menyewakan 19 unit apartemen sitaan dari 151 unit apartemen yang dikelola saat ini. Total 151 unit apartemen merupakan sitaan negara dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.

Sebelum disewakan, unit apartemen tersebut sudah direnovasi. "Jadi jumlah yang laku (disewakan) 19 unit. Kita lakukan secara bertahap, enggak mungkin semua direnovasi," terang Basuki di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, penyewaan ini untuk pendanaan dan pengadaan tanah yang merupakan proses penting dalam percepatan pembangunan.

Dan dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.

Basuki menerangkan ada beberapa aset yang sudah lama jadi belum teroptimalisasi. Ada pula yang sifatnya dikuasai pihak ketiga dan ada yang belum selesai.

Dia menambahkan LMAN akan terus memperbaiki kondisi aset yang dikelola agar berkontribusi pada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ketika LMAN menerima aset, serah kelola kondisinya beragam. Ada yang sudah free and clear, tapi ada juga yang karena belum teroptimalisasi, ada yang sifatnya dikuasai pihak ketiga dan sebagainya," tandasnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)