PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Angela Tanoesoedibjo: Langkah Baik Kemajuan Ekraf

Senin, 18 Juli 2022 - 17:38 WIB
loading...
PP Kekayaan Intelektual...
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo menyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif .

Menurutnya, terbitnya PP ini menjadi satu langkah baik dalam akselerasi kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia. "Akhirnya! Terbit PP No 24/2022 tentang peraturan pelaksanaan UU ekraf no24/2019," ujar Angela, dalam akun resmi instagram Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Angela menjelaskan, bahwa PP tersebut meliputi beberapa yakni, Pembiayaan Ekonomi Kreatif; Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual; Infrastruktur Ekonomi Kreatif;

Kemudian, Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Baca Juga: Menyambut Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit

Bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Dimana Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

"Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal, Senin (18/7/2022).

Objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

"Tentu pekerjaan tidak selesai disini, namun terbitnya PP ini menjadi langkah awal yang baik untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi kreatif Indonesia," kata Angela.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
IPB dan Unpad Adu Inovasi...
IPB dan Unpad Adu Inovasi Berdayakan Ekonomi Kreatif Desa Wisata Gunung Padang
ASEAN-India Bazaar 2026...
ASEAN-India Bazaar 2026 Dorong Ekonomi Kreatif dan Peluang Bisnis Lintas Kawasan
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Sektor Ekraf Serap 27,4...
Sektor Ekraf Serap 27,4 Juta Pekerja, CapCut Dorong Digitalisasi Konten
Kemenko PM: Kasus Amsal...
Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman bagi Inovasi Ekonomi Kreatif
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Rekomendasi
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Rusia dan Ukraina Makin...
Rusia dan Ukraina Makin Jauh dari Perdamaian, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved