Mentan Tegaskan Subsidi Pupuk Disesuaikan Kebutuhan Pangan Paling Dasar

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:58 WIB
loading...
Mentan Tegaskan Subsidi...
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan dengan sangat serius.
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan dengan serius. Ke depan penyaluran pupuk subsidi didorong dengan langkah lebih optimal dan efisien yang dimonitoring dengan baik dari pusat hingga diterima petani untuk kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.

"Pupuk itu salah satu yang menentukan pertanian kita, jadi jangan ada yang main-main, tolong ya. Kalau ada yang main-main langsung tindak lanjut serius. Saya bosan dengan tata kelola pupuk yang selalu bersoal," ucap Mentan Syharul dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7/22).

Mentan SYL menegaskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Salah satu langkah yang diambil dengan mengeluarkan Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Hari ini pembicaraan kita mengarah kepada substansi bahwa memang pupuk subsidi tidak dikurangi tetapi jenis pupuk yang disubsidi disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar dan komoditi pangan dasar yang ada," ujarnya.

Menurut Mentan, ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi di saat beberapa negara lain mengurangi subsidi. "Beberapa negara bahkan ada yang tidak mampu memberikan subsidi pupuk lagi," imbuhnya.

SYL menambahkan pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
Mentan Tegaskan Subsidi Pupuk Disesuaikan Kebutuhan Pangan Paling Dasar

"Pupuk kimia pasti dibutuhkan tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," tuturnya.

Bersamaan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

Terbitnya Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.

"Kita sangat setuju dengan arahan Mentan Syahrul untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.

Direktur Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil berharap perubahan penetapan pupuk subsidi dapat disosialisasikan dengan baik pada tiap provinsi hingga desa. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.

"Kita berharap melalui tata kelola pupuk ini kedepan tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi," ujarnya.

Perlu diketahui, Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Subsidi dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta.

Per tanggal 8 Juli kemarin sudah ditetapkan Permentan no 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dan Jumat Kemaren (15/7) sudah dilakukan konferensi pers untuk menyampaikan terkait pupuk subsidi ini. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)