OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Masa Pandemi
Senin, 29 Juni 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan stimulus Covid 19
Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB, dan Pasar Modal sejak Maret 2020.
Khusus untuk kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp356,98 triliun.
Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat. Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.
Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB, dan Pasar Modal sejak Maret 2020.
Khusus untuk kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur. Sedangkan untuk non-UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp356,98 triliun.
Berdasarkan monitoring data mingguan maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat. Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp121,92 triliun.
(uka)
Lihat Juga :