Jawab Tantangan Industri, Limbah Abu Batu Bara Diolah Jadi Bahan Bangunan
Senin, 25 Juli 2022 - 19:28 WIB
loading...
Pengelolaan limbah abu batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) saat ini menjadi tantangan baru bagi industri yang menggunakan sumber energi itu dalam kegiatan bisnisnya. Foto/Dok
A
A
A
BONTANG - Pengelolaan limbah abu batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) saat ini menjadi tantangan baru bagi industri yang menggunakan sumber energi itudalam kegiatan bisnisnya. Sebagai produsen pupuk urea terbesar di Asia Tenggara, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) turut menaruh perhatian pada pengelolaan limbah ini sebagai bagian dari rangkaian komitmen perusahaan di bidang Environmental, Social, dan Governance (ESG) .
Saat ini, PKT mencanangkan inovasi dalam pemanfaatan limbah Fly Ash & Bottom Ash (FABA) yang dapat digunakan sebagai material substitusi seperti batako, paving blok, stabilisasi tanah serta pemanfaatan lainnya.
Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Batu Bara
Fly ash merupakan abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Di dalamnya, terdapat beberapa kandungan FABA seperti karbon, nitrogen, dan silica.
Sejak tahun 2021 Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah non B3 terdaftar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No 19 Tahun 2021.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengungkapkan, sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan ESG dalam kegiatan bisnis, PKT ditekankan senantiasa berinovasi untuk mencari cara-cara baru dalam mengolah ekses hasil kegiatan produksi pabrik menjadi sesuatu yang bernilai tambah bagi lingkungan.
Saat ini, PKT mencanangkan inovasi dalam pemanfaatan limbah Fly Ash & Bottom Ash (FABA) yang dapat digunakan sebagai material substitusi seperti batako, paving blok, stabilisasi tanah serta pemanfaatan lainnya.
Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Batu Bara
Fly ash merupakan abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Di dalamnya, terdapat beberapa kandungan FABA seperti karbon, nitrogen, dan silica.
Sejak tahun 2021 Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah non B3 terdaftar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No 19 Tahun 2021.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengungkapkan, sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan ESG dalam kegiatan bisnis, PKT ditekankan senantiasa berinovasi untuk mencari cara-cara baru dalam mengolah ekses hasil kegiatan produksi pabrik menjadi sesuatu yang bernilai tambah bagi lingkungan.
Lihat Juga :