Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK Kaji Kelayakan
Selasa, 26 Juli 2022 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Siapkan 3 Jurus
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
(agn)
Lihat Juga :