Teten Sosialisasikan Program Restrukturisasi Pinjaman LPDB-KUMKM

Minggu, 28 Juni 2020 - 16:19 WIB
loading...
Teten Sosialisasikan Program Restrukturisasi Pinjaman LPDB-KUMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada berbagai sektor kehidupan sosial ekonomi. Karena itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki terus memantau langsung perkembangan pelaku usaha koperasi dan UKM di Indonesia.

Salah satunya dengan mengunjungi Koperasi Produksi Susu dan Peternakan Sapi Perah (KPS) Bogor di Kawasan Usaha Peternak Sapi Perah, Desa Pemijahan, Kecamatan Pemijahan, Kabupaten Bogor, Sabtu, (27/6/2020). Dalam kunjungan itu, Teten Masduki didampingi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo dan jajarannya, mensosialisasikan program restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM.

"Saya diminta pak Presiden Jokowi untuk menghidupkan kembali koperasi dan UMKM di sektor riil," kata Teten dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Menurut Teten, koperasi dan UKM menjadi prioritas pembangunan. Akibat Covid-19 ini harus diakui, tidak sedikit pelaku UMKM terdampak yang kesulitan mengembangkan usahanya. Karena itu, pihaknya mencoba melakukan terobosan baru demi berputarnya roda ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha koperasi dan UKM di Indonesia.

"Salah satunya berupa kelonggaran atau relaksasi pembayaran, berupa restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan kepada mitra penerima dana bergulir program pembiayaan KemenKopUKM," katanya.

Teten mencontohkan KPS Bogor merupakan salah satu mitra penerima dana bergulir yang usahanya mendapat restrukturisasi pinjaman dan pembiayaan dampak penyebaran Covid-19.

KPS Bogor menjadi mitra penerima dana bergulir sejak 2011 silam dan telah mendapatkan pinjaman atau pembiayaan sebanyak 2 kali. Pinjaman pertama telah lunas, dan kini pinjaman kedua yang diterima tahun 2016, sebesar Rp5 miliar, mendapat fasilitas restrukturisasi karena memiliki rekam jejak pembayaran lancar.

"Jadi, KPS Bogor ini kita masukkan ke program restrukturisasi pinjaman dan pembiayaan. Katanya mereka sekarang sedang kesulitan membayar sisa cicilan yang jumlahnya Rp1,9 miliar lagi," katanya.

Makanya, kata Teten, beban sisa cicilannya bisa ditunda setahun, atau tidak mesti dibayarkan dulu, agar mereka bisa menghidupkan usahanya dan menyejahterakan para angotanya.

"Nah, setelah hidup kembali, kita berkomitmen untuk meningkatkan usahanya dengan mengabulkan pinjaman baru secara bertahap," sambungnya.

KemenkopUKM telah mengantisipasi dampak ekonomi terburuk dengan dikeluarkannya SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 pada bulan April 2020 lalu, tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Harapannya, walaupun dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 telah menghantam sebagian besar sektor usaha di berbagai daerah, KemenkopUKM tetap fokus dalam upaya memulihkan dan mendukung perekonomian nasional, khususnya demi keberlangsungan usaha koperasi di Indonesia.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)