Diserobot swasta, KAI terus perjuangkan asetnya

Rabu, 05 Maret 2014 - 14:01 WIB
Diserobot swasta, KAI terus perjuangkan asetnya
Diserobot swasta, KAI terus perjuangkan asetnya
A A A
Sindonews.com - Merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan Pengadilan Negeri Medan terkait sengketa tanah di samping Stasiun Medan Kota, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku tidak akan mundur untuk mencari keadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini KAI sedang berjuang menyelamatkan aset negara berupa tanah 7,3 hektar yang diklaim milik PT PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Karena itu, KAI menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 September 2013 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan.

"PK sudah diajukan, kita tunggu saja hasilnya" ungkap Direktur Aset KAI, Edi Sumoro di Restoran Waroeng Daoen, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

KAI meyakini hakim MA akan mencermati semua dokumen yang diajukannya. Karenanya, mereka yakin PK yang diajukan akan dapat dikabulkan.

Perjuangan yang dilakukan oleh KAI ini semata untuk memperjuangkan aset negara yang dirampas begitu saja oleh swasta. "Ini adalah pertaruhan bagi negara, KAI dan juga lembaga peradilan di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Aset KAI, Edi Sumoro mengungkapkan, tanah milik KAI seluas kurang lebih 7,3 hektar di sekitar Stasiun Api Medan, Sumatera Utara diklaim milik PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan akan disulap menjadi Mall Medan Center Point.

"Sudah ada proses hukum perdata di Pengadilan Negeri kita kalah, Pengadilan Tinggi juga kalah," ungkap Edi.

Direktur Utama KAI, Ignasius Jonan menambahkan, perseroan juga sudah sedang mengusahakan dalam tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk menyelamatkan aset tersebut, namun MA menolak kasasi yang diajukan oleh KAI.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)