IAI: Tak masalah Ditjen Pajak buka rekening bank

Kamis, 13 Maret 2014 - 11:52 WIB
IAI: Tak masalah Ditjen Pajak buka rekening bank
IAI: Tak masalah Ditjen Pajak buka rekening bank
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewa Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Maliki Heru Santosa menilai, pembukaan akses rahasia rekening bank perorangan yang diusulkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany tidak menjadi masalah selama untuk kepentingan transparansi.

"Mengenai masalah itu memang setahu saya tidak bisa, ada aturan perpajakan yang mengatakan itu sifatnya rahasia. Tapi kalau untuk kepentingan transparansi, itu tidak masalah," ujarnya di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Menurut dia, dengan dibukanya data nasabah perbankan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak, maka data perbankan tersebut dapat dimanfaatkan, tidak hanya terbatas pada kepentingan penagihan, pemeriksaan, atau penyidikan semata.

Meski demikian, untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari imbauan, konseling, penelitian, dan lainnya. "Dalam hal ini untuk kepentingan Laporan Harta Kekayaan (LHKN), saya rasa tidak masalah. Harus dikaitkan perpajakan dan tuntutan government," ujarnya.

Seperti diketahui, UU Perbankan yang berlaku saat ini menyatakan, setiap bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4712 seconds (0.1#10.140)