Tarif tol Cijago Depok naik tiap golongan

Jum'at, 14 Maret 2014 - 19:06 WIB
Tarif tol Cijago Depok naik tiap golongan
Tarif tol Cijago Depok naik tiap golongan
A A A
Sindonews.com - Masyarakat mulai merasakan kenaikan tarif Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) pada hari ini, Jumat (14/03/2014). Kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tertanggal 28 November 2013.

Sekretaris Perusahaan PT Translingkar Kita Jaya (pengelola Tol Cijago), Sinung Hardjo mengatakan, kenaikan tarif Tol Cijago untuk kendaraan golongan I dari Rp3.500 menjadi Rp4.000. Kemudian golongan II dari Rp5.000 menjadi Rp6.000. Golongan III dari Rp7.000 menjadi Rp8.000. Golongan IV dari Rp8.500 menjadi Rp10.000, dan golongan V dari Rp10.500 menjadi Rp12.000.

"Kami hanya mengikuti SK Menteri Pekerjaan Umum. Jumat (14/3) pukul 00.00 tarif baru tol itu sudah berlaku," kata Sinung di Depok.

Menurut Sinung, tarif tol baru itu tak berpengaruh terhadap jumlah kendaraan yang melalui Tol Cijago menuju Tol Jagorawi. Rata-rata per hari kendaraan mencapai 34.967 kendaraan.

"Jumlah kendaraan yang menggunakan Tol Cijago saat ini sama dengan LHR Maret 2014 yakni 34.967 kendaraan," tuturnya.

Kepala Bidang Teknik Badan Pengatur Jalan Tol, Abram Barus menyatakan, tarif tol baru itu sudah sesuai dengan rencana bisnis antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Sesuai rencana setiap dua tahun sekali tarif tol itu naik. BUJT mengevaluasi besaran tarif sesuai dengan nilai inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal.

"Di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan," jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8550 seconds (0.1#10.140)