Merger BUMN, Anak Usaha Perhutani Resmi Dilebur jadi 2 Subholding

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:18 WIB
loading...
Merger BUMN, Anak Usaha...
Kementerian BUMN resmi menggabungkan (merger) anak usaha Perum Perhutani ke dalam dua subholding. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN resmi menggabungkan (merger) anak usaha Perum Perhutani ke dalam dua subholding. Di mana, PT Inhutani II dan III bergabung ke dalam PT Inhutani I, sementara PT Inhutani IV dan PT Perhutani Anugerah digabungkan ke dalam PT Inhutani V.

Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, aksi korporasi ini untuk meningkatkan fokus produksi dan mendukung program pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Merger anak usaha ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan legal merger yang ditetapkan dan berlaku efektif pada 1 Agustus 2022.

“Salah satu tujuan dari merger anak perusahaan ini adalah terciptanya sinergi potensial sehingga siap dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional dan global,” ungkap Wahyu dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Dekati 100 Persen, Setoran BUMN ke Kantong Negara Capai Rp35,5 Triliun

Dalam skemanya, Inhutani I, II dan III akan fokus pada bisnis kayu dengan produk kayu bulat, kayu olahan (raw sawn timber, plywood, barecore), biomassa, dan pengembangan proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Petani Sawit, Harga TBS Turun Drastis
Danantara Sumberdaya...
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN Khusus Ekspor
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved