Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport

Sabtu, 05 April 2014 - 16:57 WIB
Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport
Kurtubi: Pemerintah harus beri deadline Freeport
A A A
Sindonews.com - Pengamat perminyakan Kurtubi meminta pemerintah untuk memberikan batas waktu (deadline) kepada PT Freeport Indonesia terkait divestasi saham 51 persen.

Seperti diketahui, anak usaha Freeport Mcmoran Copper & Gold tersebut hanya bersedia merenegosiasi kontrak dengan melakukan divestasi sebesar 20 persen. Ini menimbulkan satu tindakan pemerintah yang bisa saja memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.

"Semua perusahaan, termasuk Freeport seyogyannya harus taat dan patuh terhadap undang-undang yang telah dibuat pemerintah Indonesia," kata dia ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (5/4/2014).

Dia menjelaskan, batas waktu renegosiasi kontrak sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut harus ditetapkan pemerintah agar Freeport tidak mangkir dari kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen.

Berdasarkan regulasi itu, menurut Kurtubi, ada ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) harus menyesuaikan besaran divestasi tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar sebelumnya mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait renegosiasi KK Freeport yakni UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral. Namun hingga kini Freeport belum ada niat baik untuk menyesuaikan divestasi tersebut.

“Kalau hanya segitu saja (20 persen), ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021,” kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5192 seconds (0.1#10.140)