Banten PSBB, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dikurangi
Senin, 13 April 2020 - 23:21 WIB
loading...
Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Lihat Juga :