Banten PSBB, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dikurangi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH. "Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” bebernya.
Operasional Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kedua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.
Menurut dia, peran Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma cukup vital, dimana merupakan penyangga konektivitas transportasi udara di Indonesia dan bandara utama dan pusat kegiatan bagi warga Jabodetabek.
“PT Angkasa Pura II telah menjalankan pembatasan sosial di kedua bandara ini sehingga terintegrasi dengan PSBB di DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok dan Bekasi. Kami menerapkan peraturan dan ketentuan yang sama, guna mendukung pemerintah setempat dalam menerapkan PSBB secara penuh,” jelas Muhammad Awaluddin.
PT Angkasa Pura II dan para pemangku kepentingan di bandara juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sesuai Pasal 14 Permenhub tersebut dinyatakan antara lain kapasitas (slot time) bandara harus berkurang dan jumlah pemumpang pesawat paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
“Slot time di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sudah berkurang, frekwensi penerbangan juga berkurang salah satunya karena masyarakat memenuhi arahan work from home dan PSBB DKI Jakarta. PT Angkasa Pura II dan maskapai juga memastikan jumlah penumpang pesawat maksimal 50% pada setiap penerbangan," lanjutnya.
Dia menambahkan, jumlah penumpang di transportasi publik seperti bus dan lain sebagainya juga akan mengikuti peraturan, di mana jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas.
"Disamping itu, personel di terminal penumpang seperti Aviation Security juga akan membantu penerapan PSBB misalnya memastikan adanya physical distancing di antara para traveler/pengunjung bandara dan meminta agar mereka selalu menggunakan masker selama di bandara," katanya.
Adapun kehadiran fisik petugas customer assistant di terminal penumpang saat ini ditiadakan dan diubah menjadi layanan virtual melalui video call.
Layanan ini disebut dengan Virtual Customer Assistant (VICA) dan bisa diakses melalui aplikasi Indonesia Airports (INAirports) di iOS dan Android. Aplikasi INAirports sendiri dimiliki oleh PT Angkasa Pura II.
VICA bisa dijumpai juga di situs www.angkasapura2.co.id, dan melalui Zoom dengan memasukkan meeting ID atau QR Code untuk masing-masing bandara.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sangat siap dengan penerapan PSBB di Banten.
Bahkan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status Minimum Operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta physical distancing yang optimal di bandara.
Melalui Minimum Operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah di Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi Minimum Operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten," ujar Awaluddin di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Adapun status Minimum Operation juga membuat Bandara Soekarno-Hatta dapat secara luas menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawan. Total, ada sebanyak 1.139 karyawan administrasi dan operasional yang saat ini menjalankan WFH. "Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah Daerah setempat mengenai pelaksanaan PSBB ini,” bebernya.
Operasional Soekarno-Hatta, bersama dengan Bandara Halim Perdanakusuma, juga sangat erat kaitannya dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, 3 wilayah Banten, serta Bogor, Depok dan Bekasi yang juga telah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Kedua bandara ini merupakan bandara utama dan pusat kegiatan bagi masyarakat Jabodetabek.
Menurut dia, peran Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma cukup vital, dimana merupakan penyangga konektivitas transportasi udara di Indonesia dan bandara utama dan pusat kegiatan bagi warga Jabodetabek.
“PT Angkasa Pura II telah menjalankan pembatasan sosial di kedua bandara ini sehingga terintegrasi dengan PSBB di DKI Jakarta, Banten, Bogor, Depok dan Bekasi. Kami menerapkan peraturan dan ketentuan yang sama, guna mendukung pemerintah setempat dalam menerapkan PSBB secara penuh,” jelas Muhammad Awaluddin.
PT Angkasa Pura II dan para pemangku kepentingan di bandara juga mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sesuai Pasal 14 Permenhub tersebut dinyatakan antara lain kapasitas (slot time) bandara harus berkurang dan jumlah pemumpang pesawat paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.
“Slot time di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sudah berkurang, frekwensi penerbangan juga berkurang salah satunya karena masyarakat memenuhi arahan work from home dan PSBB DKI Jakarta. PT Angkasa Pura II dan maskapai juga memastikan jumlah penumpang pesawat maksimal 50% pada setiap penerbangan," lanjutnya.
Dia menambahkan, jumlah penumpang di transportasi publik seperti bus dan lain sebagainya juga akan mengikuti peraturan, di mana jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas.
"Disamping itu, personel di terminal penumpang seperti Aviation Security juga akan membantu penerapan PSBB misalnya memastikan adanya physical distancing di antara para traveler/pengunjung bandara dan meminta agar mereka selalu menggunakan masker selama di bandara," katanya.
Adapun kehadiran fisik petugas customer assistant di terminal penumpang saat ini ditiadakan dan diubah menjadi layanan virtual melalui video call.
Layanan ini disebut dengan Virtual Customer Assistant (VICA) dan bisa diakses melalui aplikasi Indonesia Airports (INAirports) di iOS dan Android. Aplikasi INAirports sendiri dimiliki oleh PT Angkasa Pura II.
VICA bisa dijumpai juga di situs www.angkasapura2.co.id, dan melalui Zoom dengan memasukkan meeting ID atau QR Code untuk masing-masing bandara.
(ind)