Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun Agustus 2022, Ini Rinciannya
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:11 WIB
loading...
A
A
A
Sambung Veri, adapun pengaruh eksternal penurunan harga referensi CPO di antaranya kebijakan Malaysia yang menghentikan produksi CPO karena kekurangan pekerja, serta kebijakan Rusia untuk menurunkan pajak ekspor minyak bunga matahari (sunflower oil).
Baca Juga: Mendag Zulkifli Janji Agustus 2022 Harga TBS di Atas Rp2.000 per Kg
Sedangkan penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca di negara produsen yaitu Pantai Gading yang membuat panen kakao lebih awal sehingga pasokan kakao meningkat, namun tidak diiringi peningkatan permintaan global. "Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022," tegas Veri.
Ia menambahkan, untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. "Sementara BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022," pungkasnya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Janji Agustus 2022 Harga TBS di Atas Rp2.000 per Kg
Sedangkan penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca di negara produsen yaitu Pantai Gading yang membuat panen kakao lebih awal sehingga pasokan kakao meningkat, namun tidak diiringi peningkatan permintaan global. "Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022," tegas Veri.
Ia menambahkan, untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. "Sementara BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :