Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal

Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:28 WIB
loading...
A A A
Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat. Hingga 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 149 emisi dengan total emisi sebesar Rp151,18 triliun, 48 di antaranya adalah Emiten baru.

Sementara itu, kinerja Emiten berdasarkan laporan keuangan kuartal I dan kuartal II 2022, tercatat tumbuh positif. Dari 722 Emiten yang telah menyampaikan laporan kuartal I 2022, terdapat peningkatan total laba Emiten secara yoy sebesar 110,01 persen menjadi Rp167,52 triliun. Berdasarkan data laporan keuangan kuartal II 2022 yang baru disampaikan oleh 314 Emiten, OJK mencatat rata-rata pertumbuhan nilai laba tertinggi masih dibukukan oleh Emiten yang bergerak di bidang teknologi sebesar 7.904,59 persen, diikuti Emiten yang bergerak di bidang transportasi dan logistik sebesar 1.238,84 persen dan kemudian Emiten yang bergerak di bidang energi sebesar 397,59 persen.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat cukup signifikan. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 9,38 juta atau meningkat 25,20 persen Ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 59,43 persen.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2022, OJK telah menerbitkan delapan regulasi Pasar Modal, yakni dua POJK dan enam SE OJK yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 9 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Fokus Kebijakan

OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia pada 2022:

a. Kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022. Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.

b. Kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.

c. Kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved