Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Indra Karya Raih 2 Penghargaan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:13 WIB
loading...
Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Indra Karya Raih 2 Penghargaan
Nelayan beraktivitas di kawasan pesisir Jakarta Utara. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Peningkatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu hasil yang diharapkan dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan oleh BUMN.

Melalui Program Ekonomi Kreatif Masyarakat Pesisir (Pro-Aksi), PT Indra Karya (Persero) turut mengarahkan program TJSL untuk mendorong ekonomi masyarakat pesisir.

Atas kiprah dan inovasi dalam program TJSL, belum lama ini Indra Karya kembali meraih dua penghargaan pada kategori Pilar Ekonomi Terbaik Bintang 4 dan Pilar Sosial Terbaik Bintang 4 dalam ajang TJSL dan CSR Awards 2022 yang diselenggarakan oleh BUMN Track melalui Pro-Aksi.

“Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk membuat program TJSL yang lebih inovatif,” ujar Direktur Utama Indra Karya Gok Ari Joso Simamora, Jumat (12/8/2022).

Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Indra Karya Raih 2 Penghargaan


“Kami akan konsisten menjalankan program CSR berkelanjutan supaya bisa menciptakan Creating Shared Value (CSV) sebagai bentuk karya sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dan masyarakat sebagai wujud BUMN untuk Indonesia,” imbuhnya.



Gok Ari mencatat program TJSL Indra Karya diarahkan untuk mendorong ekonomi masyarakat pesisir melalui program Apartemen Kepiting dan pelatihan UMKM serta program kolaborasi padat karya.

Sebagai informasi, Pro-Aksi merupakan program kolaborasi 21 BUMN di Madura yang terdiri dari program pembangunan Apartemen Kepiting dan pelatihan serta pengembangan UMKM.

Kegiatan ini melibatkan 62 petani dan pelaku UMKM Batik Madura dengan 5 paket bentuk program vokasi life skill dan 2.000 box yang disusun layaknya apartemen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)