Gahar PSE Harus Berlanjut ke Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:56 WIB
loading...
A A A
"Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” kata Fauzin.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional,] dan bersifat jera.

“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah 70 miliar rupiah atau sekitar 5 juta USD. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” pesan pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan air kesehatan Hygio ini.

“Isu utama di sini adalah, jika kita ingin menjiplak aturan GDPR, apakah pemerintah Indonesia memiliki kemauan untuk menegakkannya? Dengan semua kekuatan di tangan, baik keuangan, politik, perdagangan internasional, dan bahkan kekuatan militer? Jika kita bandingkan dengan pemerintah AS yang memiliki USA Patriot Act, Pemerintah AS akan menggunakan segala cara untuk menerapkan hukum mereka secara global, bahkan menciptakan perang melawan teroris di negara lain atau bahkan membuat perang dengan negara yang melindungi mereka,” sambungnya.

Sebagai gambaran, USA PATRIOT Act dibentuk antara lain untuk mencegah dan menghukum tindakan teroris di Amerika Serikat dan di seluruh dunia serta meningkatkan alat investigasi penegakan hukum, Tujuan lainnya antara lain meliputi pencegahan, deteksi serta menuntut pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme; untuk tunduk pada pengawasan khusus yurisdiksi asing, lembaga keuangan asing, dan kelas transaksi internasional atau jenis rekening yang rentan terhadap penyalahgunaan kriminal; dan mewajibkan semua elemen industri jasa keuangan untuk melaporkan potensi pencucian uang.

Hal lain yaitu guna memperkuat langkah-langkah untuk mencegah penggunaan sistem keuangan AS untuk keuntungan pribadi oleh pejabat asing yang korup dan memfasilitasi pemulangan aset curian kepada warga negara di mana aset tersebut berada.

Kembali ke penerapan PSE, Faiz menilai meskipun sedikit terlambat namun pemerintah memiliki niat baik mengikuti negara lain untuk melindungi hak dan privasi warga negara mereka. Dari perspektif mikro, individu, setiap warga negara Republik Indonesia yang hidup ditegaskannya sangat penting untuk melindungi data mereka.

“Bayangkan, semua e-commerce di Indonesia, pemain utama, Tokopedia, Lazada, shopee dan lainnya tidak perlu disebutkan di sini. Siapa pemiliknya? Dapatkah pemerintah Indonesia menjamin bahwa data mereka, yang saat ini dikumpulkan ke dalam situs web dan aplikasi seluler mereka, tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak perlu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data?” ucap pria kelahiran Cilacap tahun 1987 lalu ini.

"Akankah mereka melindungi data pelanggan mereka dari peretas? Apakah mereka akan menyimpan data di dalam Indonesia? Atau mereka akan mengirimkan semuanya ke pusat data utama mereka di negara mereka? Data, adalah harta masa depan. Bayangkan Samsung dan Xiaomi (dua produsen handphone papan atas yang sukses di Indonesia) mulai mengumpulkan perilaku pelanggan mereka dalam menggunakan data, history browser, bahkan sms ke dalam sistem mereka,” imbuhnya.

Atas nama perlindungan data maka pembuatan perangkat keras yang mengumpulkan data individu, lokasi kejadian gps ketika pengguna bergerak dan mengirimkan data, tanpa persetujuan pengguna dalam beberapa cara diingatkan Faiz harus dilaporkan secara hukum kepada pemerintah dan dihentikan semaksimal mungkin. Alasannya, pertama karena melanggar privasi pengguna handset.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)