Kemendag bantah tudingan KPPU sebagai kartel bawang

Minggu, 20 April 2014 - 14:20 WIB
Kemendag bantah tudingan KPPU sebagai kartel bawang
Kemendag bantah tudingan KPPU sebagai kartel bawang
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap bersikukuh mengambil jalur hukum atas tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut Kemendag sebagai kartel bawang putih.

"Kalau melihat salinannya, kayaknya masih di biro hukum, tetapi yang pasti saya sudah katakan bahwa pemerintah ini enggak bisa dianggap sekongkol dalam urusan harga," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Minggu (20/4/2014).

Lutfi menegaskan, ketika harga bawang putih tinggi di pasaran, pemerintah dapat mengintervensi agar harga bisa stabil. Demikian juga ketika harga turun.

"Seperti kita ketahui memang kita lihat harga bawang pada saat itu kan tinggi sekali, jadi memang diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang kita ini bisa intervensi, ketika harga tinggi suplai itu mesti dikontrol, ketika harga rendah suplai juga mesti dikontrol," paparnya.

Lutfi mengungkapkan, ini yang akan diselesaikan dan tetap lakukan banding dan menegaskan bahwa pihak Kemendag tidak mungkin bersekongkol untuk mempermainkan harga. "Kita sudah menunjuk ahli hukumnya, saksi ahlinya dari kementerian perdagangan untuk mengatasi hal tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPPU menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta di antaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8364 seconds (0.1#10.140)