Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Apakah Benar?!

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:03 WIB
loading...
Beli Produk Asuransi...
Foto: Doc. Sindonews
A A A
By: Mada Aryanugraha

Ketika berbicara mengenai asuransi, saya kerap mendapati beberapa orang yang nampak belum memahami fungsi dan cara kerja asuransi, mengeluhkan dan mengkritik produk perlindungan tersebut. Yang menariknya setelah saya pelajari, saya dalami terkait keluhan-keluhan produk asuransi, baik melalui klien-klien yang pernah saya tangani, keluarga, teman maupun dari peserta seminar yang pernah saya jalani, di antara mereka mengeluh karena merasa rugi dan sebagian lainnya merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Dari keluhan tersebut hal yang paling menarik saya temukan adalah kata rugi. Saya telusuri lebih dalam, kebanyakan di antara mereka merasa rugi karena sudah membayar premi bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan apa-apa sampai dengan masa asuransi habis. Kenapa alasan rugi ini menjadi hal yang menarik buat saya? Asuransi merupakan sebuah hal yang penting untuk dimiliki karena perannya sebagai proteksi atau melindungi diri dari risiko kehidupan yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Jadi pada dasarnya asuransi itu sifatnya adalah proteksi, melindungi diri dari kemungkinan kerugian finansial. Sesuai dengan prinsip dasar asuransi yaitu “utmost good faith” yang artinya itikad baik sepenuhnya dan bertujuan memberikan perlindungan. Sebagai contoh yang seringkali dikeluhkan adalah sebagai berikut: “Saya sudah membayar premi asuransi kesehatan selama 10 tahun lebih, tetapi tidak pernah klaim, dan tidak ada uang kembali sampai dengan masa kontrak asuransi habis,”.

Hal ini seharusnya disyukuri oleh kita, karena ternyata sudah diberikan kesehatan sehingga tidak mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit dalam 10 tahun terakhir, meskipun artinya tidak ada klaim yang dilakukan dan tambahan manfaat belum dirasakan. Asuransi baru akan bekerja melindungi, justru ketika terjadi risiko dalam kehidupan. Selama tidak terjadi risiko, maka asuransi hanya akan berjaga-jaga saja waspada dengan kondisi seiring berjalannya waktu.

Begitu pula dengan produk unit link, yakni produk asuransi proteksi yang dikaitkan dengan investasi. Saya mendapati beberapa nasabah punya mispersepsi ketika mengetahui jumlah nilai tunai asuransi yang tidak sama dengan uang premi yang telah dibayarkan , hal ini karena ketidaktahuan nasabah atau kurangnya tingkat pengetahuan nasabah terkait produk asuransi unit link.

Sejatinya produk asuransi unit link merupakan produk asuransi yang menekankan pada manfaat perlindungan. Meskipun begitu produk ini unik karena juga memiliki manfaat investasi. Oleh karena itu, premi yang dibayarkan oleh nasabah dialokasikan untuk membayar biaya asuransi dan juga investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai biaya-biaya asuransi pada tautan ini .

Selama perlindungan masih berjalan, nasabah harus terus membayarkan biaya asuransi. Jika pada suatu waktu nasabah menghendaki melakukan cuti premi atau sementara waktu berhenti membayar premi namun manfaat proteksi tetap berjalan. Cuti Premi, bukan berarti sudah tidak ada lagi biaya asuransi yang harus dibayarkan. Ketika cuti premi dilakukan, maka biaya asuransi akan tetap dikenakan, dipotong dari nilai tunai investasi yang sudah terbentuk. Oleh karena itu pastinya nilai tunai akan berkurang karena dipakai untuk membayar biaya asuransi sesuai polis. Keunikan manfaat perlindungan serta cuti premi membuat produk unit link tidak dapat disamakan secara langsung dengan produk deposito, investasi reksadana atau bahkan dengan investasi saham sekalipun.

Lebih lanjut lagi, nilai tunai di unit link bergerak fluktuatif seiring dengan perkembangan pasar modal atau risiko pasar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi dan/atau sentimen pasar modal yang dapat menyebabkan nilai investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan, akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh pemegang polis juga mengikuti pergerakan pasar.

Pada intinya menurut saya rasa rugi yang seakan dialami oleh nasabah asuransi adalah karena adanya 2 faktor berikut:

Pertama karena faktor rendahnya pengetahuan atau literasi nasabah terkait produk asuransi. Sehingga sering kali nasabah membeli asuransi bukan karena dasar kebutuhan. Kedua karena faktor misekspektasi antara tenaga pemasar asuransi dengan nasabah akibat nasabah tidak mempelajari dan memahami dengan baik perjanjian atau polis yang disetujui.

Faktor-faktor ini bisa dihindari oleh calon nasabah dengan mempelajari, mencari tahu seputar produk asuransi yang akan dibeli, dan memahami polis yang telah disetujui bersama sebelum menandatangani perjanjian. Penting pula bagi calon nasabah untuk membaca dan memahami ilustrasi dan polis secara detail. Jika ada hal yang tidak dipahami, jangan sungkan menanyakan langsung kepada tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi langsung.

Pada umumnya setiap perusahaan asuransi telah memberikan beragam pelatihan kepada tenaga penjualnya untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan menguasai detil informasi produk yang akan dijual. Bahkan OJK (Otoritas Jasa keuangan) melalui AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) mewajibkan tenaga penjual asuransi harus lulus ujian dan memiliki sertifikasi tertentu terlebih dahulu.

Terdapat juga free look period, sebuah masa mempelajari polis dengan rentang waktu tertentu sehingga jika tidak sesuai maka nasabah dapat membatalkan polis dan mendapatkan uang premi kembali yang tentunya dikurangi dengan biaya-biaya terkait.

Dalam hal ini, penting pula bagi calon nasabah untuk memastikan cermat memastikan produk asuransi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan berasal dari perusahaan yang terpercaya. Sebagai contoh, perusahaan asuransi Prudential Indonesia memiliki berbagai produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan rencana keuangan nasabah. Prudential juga telah puluhan tahun memimpin pasar asuransi jiwa. Perusahaan asuransi ini sudah melindungi 2,5 juta tertanggung dan membayarkan klaim serta manfaat hingga Rp16,6 triliun sepanjang 2021.

Terakhir sebelum penutup, berdasarkan judul artikel dan uraian saya diatas apakah iya Asuransi Unit Link itu merugikan? Buat saya Asuransi Unit Link tidak akan memberikan kerugian, selama sesuai dengan kebutuhan. Jika memang unit link itu merugikan tentunya tidak akan mungkin bertahan selama puluhan tahun, di mana unit link masuk ke Indonesia sejak tahun 1988. Dan pastinya OJK sebagai regulator akan melarang penjualan unit link jika memang merugikan. Bahkan berdasarkan data di tahun 2021 kontribusi penjualan premi unit link masih mendominasi sampai dengan 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi asuransi se-Indonesia, hal ini memberikan gambaran bahwa masyarakat Indonesia masih percaya dengan manfaat asuransi unit link. Apalagi di tahun 2021 saja, sudah tercatat sebesar Rp. 101,57 triliun total klaim yang telah dibayarkan kepada nasabah unit link secara nasional dari seluruh perusahaan asuransi, menunjukkan bahwa sudah ada manfaat yang dirasakan oleh nasabah unit link.

Sebagai penutup saya sekali lagi mengingatkan bahwa asuransi merupakan bagian penting dalam ketahanan finansial, dimana manfaat utamanya adalah sebagai proteksi atau perlindungan untuk menghindari kita dari kerugian secara finansial, bukan untuk mencari keuntungan. Maka dari itu bijaklah dalam membeli asuransi, pastikan kebutuhan asuransi anda terlebih dahulu sebelum membeli asuransi.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)