Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PNS Golongan I-IV, Ini Rinciannya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:00 WIB
loading...
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Daftar gaji guru berdasarkan golongan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV. Gaji guru PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:

Golongan I (SD dan SMP) :

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3):

Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Prabowo Pastikan Gaji...
Prabowo Pastikan Gaji PNS Aman Tak Kena Pangkas
Simpang Siur Kenaikan...
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kabar Baik! Gaji Guru...
Kabar Baik! Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta dan ASN Naik 1 Kali Gaji
Gegara Pangkas Jumlah...
Gegara Pangkas Jumlah Aplikasi, Tukin PNS Kemenhub Naik 100%
Gaji PNS Pemprov DKI...
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Paling Besar se-Indonesia, Ini Rahasianya
Kepala Bappenas Sebut...
Kepala Bappenas Sebut Gaji PNS Bakal Naik Bertahap Mulai 2025
Gaji PNS Tak Disinggung...
Gaji PNS Tak Disinggung Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan, Gak Jadi Naik?
Kenaikan Gaji ASN Diumumkan...
Kenaikan Gaji ASN Diumumkan Jokowi Siang Ini, MenpanRB: Kita Tunggu Nanti
Rekomendasi
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
AI Harus Dimanfaatkan...
AI Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Manusia
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
16 menit yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
33 menit yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
2 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
2 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
3 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Serang Ukraina...
Rusia Serang Ukraina Besar-besaran dengan 120 Rudal dan 90 Drone
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved