Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:33 WIB
loading...
Setelah Diundur, Kenaikan...
Ekonom berharap kenaikan tarif ojol dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini agar tak terlalu membebani daya beli. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan tarif baru ojek online (ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Namun, Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu tersebut ditujukan agar masa sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, awal pekan ini. Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.

Menanggapi tarif baru ojol tersebut, banyak kalangan keberatan jika kenaikannya terlalu tinggi. Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian seperti menekan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan bahkan dapat mengerek naik inflasi.

“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (18/8/2022).

Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama. “Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Kata Wagub DKI Ariza

Oleh karena itu, Sri berharap, kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, namun juga dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalau pun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi. “Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan,” ujarnya.

Ia mengakui, kenaikkan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM. “Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30% hingga 40%.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat. “Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Fakta-fakta Sinyal Kuat...
Fakta-fakta Sinyal Kuat Kenaikan Tarif Listrik, BBM, dan LPG 3 Kg
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved