Transformasi Kawasan Industri, Holding Danareksa Gelar FGD Terkait Pengelolaan Limbah
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:45 WIB
loading...
Holding Danareksa bersama 6 anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Danareksa (Persero) atau Holding Danareksa bersama 6 (enam) anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance) . Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”.
Bertempat di Grand City Hall, Medan, Kamis (18/8), kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Danareksa Resmi Jadi Holding, Ini 10 Daftar Anak Usahanya
Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono.
Bertempat di Grand City Hall, Medan, Kamis (18/8), kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Danareksa Resmi Jadi Holding, Ini 10 Daftar Anak Usahanya
Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono.
Lihat Juga :