Transformasi Kawasan Industri, Holding Danareksa Gelar FGD Terkait Pengelolaan Limbah

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 07:45 WIB
loading...
Transformasi Kawasan...
Holding Danareksa bersama 6 anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Danareksa (Persero) atau Holding Danareksa bersama 6 (enam) anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance) . Untuk mewujudkan hal itu, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”.

Bertempat di Grand City Hall, Medan, Kamis (18/8), kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.



Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

“Penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono.

Guna memberi pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas, kegiatan FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati; Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Achmad Gunawan Widjaksono; Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Ari Sugasri; Direktur Operasi 1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk, A. Suko Widigdo; Kepala BSILHK, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudijanto; Direktur PDLUK (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan KLHK), Laksmi Widyajayanti. Turut hadir pula Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Investasi PT Danareksa (Persero), Chris Soemijantoro mengatakan, Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler.

"Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone," paparnya.

Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)