Pemerintah Akan Bangun 14 Pelabuhan Khusus Batu Bara

Senin, 02 Juni 2014 - 15:02 WIB
Pemerintah Akan Bangun 14 Pelabuhan Khusus Batu Bara
Pemerintah Akan Bangun 14 Pelabuhan Khusus Batu Bara
A A A
NUSA DUA - Pemerintah akan membangun 14 pelabuhan induk ekspor batu bara di Sumatra dan Kalimantan untuk mengawasi distribusi penjualan batu bara ke luar negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, rencana ini mengerucut berdasarkan data ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data kedua belah pihak terdapat selisih ekspor batu bara 50.000 per tahun sehingga membuat penerimaan royalti tidak maksimal.

"Rencananya akan dibangun 7 di Kalimantan dan 7 di Sumatera jadi total 14 pelabuhan. Paling cepat tahun depan dimulai," kata Sukhyar di sela acara Coaltrans ke-20, Nusa Dua, Bali, Senin (2/6/2014).

Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM sedang membahas dengan Kementerian Perhubungan selaku pemegang otoritas pelabuhan. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pemegang otoritasnya di Kementerian Perhubungan, Syahbandar dan Bea dan Cukai," katanya.

Adanya pelabuhan ini, Sukhyar berharap ekspor batu bara melalui pelabuhan tikus. Menurut Sukhyar pelabuhan khusus ini berlokasi di daerah penghasil batu bara serta berstandar internasional.

"Rencana ini segera akan dibawa ke Menteri ESDM dan Kementerian Perhubungan nanti tinggal digodok," tandasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Edi Prasodjo menambahkan, Kalimantan dan Sumatera merupakan tempat yang layak untuk 14 pelabuhan batubara karena daerah tersebut merupakan penghasil batu bara.

Adapun 14 pelabuhan di antaranya, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau Bay, Maloy Bay, Tobaneo, Sungai Danau, Batu Licin, Aceh Selatan, Padang, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.

"Ini untuk mengantisipasi ekspor illegal. Untuk perbedaan data ini hanya masalah pencatatan saja biasanya para pengusaha hanya melaporkan ke bendahara negara," imbuh Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, saat ini jumlah ijin usaha pertambangan (IUP) mencapai 10.922. Namun, angka ini masih bisa lebih tinggi.

"Ini juga akan disinkronkan dengan daerah karena masih ada perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah," pungkas Edi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2460 seconds (0.1#10.140)