Faisal Basri: Saatnya Menata Ulang Formula Harga BBM
Selasa, 30 Agustus 2022 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam catatan Faisal Basri, pencabutan subsidi ini berdampak besar pada pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM. Pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM turun tajam dari Rp191,0 triliun pada 2014 menjadi Rp34,9 triliun pada 2015.
Namun, sayangnya penerapan formula ini tak sepenuhnya berjalan, yaitu sejak adanya Perpres Nomor 43/2018. Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM umum berbeda dengan harga yang dihitung berdasarkan formula.
Sejak saat itu, pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan untuk memproduksi bensin premium, atas kekurangan penerimaan yang disebabkan penetapan harga tersebut.
"Kompensasi atas kekurangan penerimaan BUMN penerima penugasan pada dasarnya bentuk subsidi terselubung," jelasnya.
Sebab itu, Faisal mendorong agar Indonesia kembali ke upaya konsisten menghapus kebijakan subsidi secara bertahap, alokasi anggaran subsidi BBM, mendorong produksi minyak bumi, dan peningkatan ketahanan energi. Langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah antara lain dengan mengembalikan aturan penetapan harga BBM sesuai dengan formula sebagaimana di atur oleh Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Baca Juga: Besaran Kenaikan Harga BBM Subsidi Sudah Dikaji, Ini Kata Pertamina
Kekhawatiran harga BBM berfluktuasi sehingga menyumbang pada inflasi bisa dikurangi dengan memberlakukan dana stabilisasi. Sementara itu, harga jual eceran BBM ditetapkan berdasarkan formula perhitungan harga yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya (koefisien berdasarkan data up to date).
Namun, sayangnya penerapan formula ini tak sepenuhnya berjalan, yaitu sejak adanya Perpres Nomor 43/2018. Perpres tersebut memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan harga BBM umum berbeda dengan harga yang dihitung berdasarkan formula.
Sejak saat itu, pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan untuk memproduksi bensin premium, atas kekurangan penerimaan yang disebabkan penetapan harga tersebut.
"Kompensasi atas kekurangan penerimaan BUMN penerima penugasan pada dasarnya bentuk subsidi terselubung," jelasnya.
Sebab itu, Faisal mendorong agar Indonesia kembali ke upaya konsisten menghapus kebijakan subsidi secara bertahap, alokasi anggaran subsidi BBM, mendorong produksi minyak bumi, dan peningkatan ketahanan energi. Langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah antara lain dengan mengembalikan aturan penetapan harga BBM sesuai dengan formula sebagaimana di atur oleh Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Baca Juga: Besaran Kenaikan Harga BBM Subsidi Sudah Dikaji, Ini Kata Pertamina
Kekhawatiran harga BBM berfluktuasi sehingga menyumbang pada inflasi bisa dikurangi dengan memberlakukan dana stabilisasi. Sementara itu, harga jual eceran BBM ditetapkan berdasarkan formula perhitungan harga yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya (koefisien berdasarkan data up to date).
Lihat Juga :