Bank Jatim Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 22.000 Pekerja Rentan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:35 WIB
loading...
Bank Jatim Bersinergi...
BPJamsostek bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan perlindungan kepada 22.000 imam masjid se-Provinsi Jawa Timur.
A A A
PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan perlindungan kepada 22.000 imam masjid se-Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Bank Jatim kepada masyarakat khususnya pekerja rentan.

Perlindungan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pada tahap pertama perlindungan ini diberikan kepada 10.000 orang selama tiga bulan dengan harapan akan membentuk kesadaran dari para pekerja, sehingga mereka akan melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur KH. M Roziqi yang disaksikan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin, dan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian, bertempat di Pendapa Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (29/8/2022).

Erdianto mengatakan pemberian bantuan ini merupakan komitmen Bank Jatim dalam mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga keagamaan khususnya yang berada di lingkungan masjid.
Bank Jatim Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 22.000 Pekerja Rentan

“Bantuan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar imam dan marbot masjid dapat melanjutkan kepesertaannya sendiri melalui masjid,” ujarnya.

Sementara itu Zainudin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berkomitmen untuk ikut melindungi dan menyejahterakan pekerja rentan. “Perlindungan bagi pekerja rentan ini sangat penting karena mereka juga berisiko mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Namun penghasilan mereka hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja. Oleh karena itu, dengan adanya kepedulian dari perusahaan swasta, BUMN/BUMD seperti Bank Jatim ini sangat membantu para pekerja rentan bekerja dengan aman dan tenang," tuturnya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan bahwa manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Dengan beragam manfaat tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, produktivitas pekerja akan meningkat sehingga selaras dengan upaya Kabupaten Pamekasan untuk menumbuhkan perekonomian daerah,” pungkas Zainudin.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved