BLT Gaji Minggu Depan Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan!

Rabu, 07 September 2022 - 18:00 WIB
loading...
BLT Gaji Minggu Depan...
Pekerja yang mendapatkan BLT gaji, status BPJS Ketenagakerjaan harus aktif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemanaker ) Indah Anggoro Putri mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji terhadap para pekerja/buruh bakal cair minggu depan.

Baca juga: Cair Minggu Ini, 5 Juta Pekerja Bakal Kantongi BLT Gaji

Saat ini pihaknya sudah menerima 5 juta data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verivikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

"Insya Allah (minggu depan sudah bisa disalurkan)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).

Di dalam Permenaker No.10 Tahun 2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas penerima manfaat. Misalnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022 sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BLT.

Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian untuk kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, maka dibuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP provinsi/kota.

Selanjutnya pada Pasal 5 dijelaskan bahwa pemberian BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan dari pemerintah, seperti Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produk usaha mikro pada tahu anggaran berjalan sebelum BLT gaji disalurkan.

Baca juga: California Deklarasikan Darurat Energi Gara-gara Ini

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus," tulis Pasal 6 Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved